Penjelasan KPU Provsu: Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak
16 Juli 2024 - 06:21:27 WIB | Dibaca: 2653x
Medan (SIOGE) - Penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, hari Sabtu (13/07/2024) diadakan di Hotel Grand City Hall Medan, turut hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara.
Rapat Koordinasi (Rakor) rresmi dibuka oleh Agus Arifin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Ptovsu), dan didampingi oleh El Suhaimi dan Raja Ahab Damanik Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta Sapran Daulay Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
Disampaikan Agus bahwa surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dapat dijadikan dasar dalam penyusunan visi, misi, dan program Pasangan Calon (Paslon) yang diusung Partai Politik (Parpol) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara agar melaksanakan sesuai ketentuan hukum mengenai dokumen visi, misi, dan program saat pendaftaran Pasangan Calon.
Raja Ahab menjelaskan materi mengenai mekanisme Pencalonan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, ujarnya. (KPU Sumut/BR)












